JAKARTA — Di tengah ancaman defisit keuangan BPJS Kesehatan yang kian melebar, pemerintah berencana mengubah skema pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Perubahan dilakukan khusus untuk pekerja penerima upah yang berkeluarga, di mana apabila salah satu dalam keluarga tersebut telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), anggota keluarga lain yang menjadi pekerja penerima upah tidak dibebani pembayaran iuran.
Bisnis Indonesia. 11 November 2015. hal: 1