PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN BP Jamsostek Mulai Rekomposisi Iuran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mulai melakukan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk menopang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
INVESTASI LANGSUNG DITINGKATKAN LANGKAH AWAL LPI & BP JAMSOSTEK
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mematangkan rencana peningkatan investasi langsung melalui Lembaga Pembiayaan Indonesia. Porsi investasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan saat ini yakni 5% dari total dana kelolaan.
STRATEGI PENEMPATAN DANA INVESTASI BP JAMSOSTEK KE LPI DILAKUKAN BERTAHAP
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan minat untuk menempatkan investasi melalui lembaga Pembiayaan Indonesia atau LPI. Lembaga itu akan meningkatkan porsi investasi secara bertahap.
BP Jamsostek Targetkan Dana Investasi Rp 559,9 T
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menargetkan dana investasi tumbuh.
TURUNAN UU CIPTA KERJA Tata Kelola Jamsos Ketenagakerjaan Diharmonisasi
Program jaminan sosial ketenagakerjaan bakal dievaluasi secara menyeluruh tahun ini, setelah realisasi tahun lalu dinilai cukup banyak bermasalah.
JAMINAN SOSIAL: Pelaku UMKM Didorong Ikut Program Jaminan Sosial
JAKARTA, KOMPAS — Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi didorong untuk ikut program jaminan sosial guna meningkatkan perlindungan. Namun, literasi perlu terus ditingkatkan agar semakin banyak pelaku usaha terlindungi oleh program jaminan sosial.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto di Jakarta, Rabu (4/11/2020), mengatakan,...
Relaksasi Iuran BP Jamsostek Tak Mengurangi Manfaat Kepesertaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memastikan relaksasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para pesertanya.
Pemerintah Relaksasi Iuran BP Jamsostek untuk Pengusaha dan Pekerja
Pemerintahan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
KETENAGAKERJAAN: Menaker Sebut Relaksasi Iuran Cegah Potensi PHK, Pengusaha Pesimistis
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan membantu likuiditas perusahaan dan mengurangi angka pemutusan hubungan kerja selama Covid-19. Namun, pelaku usaha pesimistis itu akan signifikan membantu kondisi arus kas perusahaan yang sudah terimbas sejak awal pandemi.
Relaksasi iuran itu diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian...
BP Jamsostek: PP Relaksasi Iuran Sudah Diteken Presiden
Peraturan Pemerintah (PP) terkait relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atas dampak Covid-19 disebut telah ditandatangani oleh presiden. Skema relaksasi tersebut berupa diskon iuran dan penundaan pembayaran.