Bisnis, JAKARTA – Penerapan service level agreement (SLA) sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan berlaku untuk seluruh kegiatan, mulai yang berisiko rendah hingga tinggi.
Dalam Omnibus Law bakal tercantum satu klausul di mana suatu permohonan perizinan bisa secara otomatis dikabulkan bila batas waktu sesuai dengan SLA perizinan telah terlewati. Proses ini pun tidak memerlukan adanya penetapan dari pengadilan.
Bisnis Indonesia, 22012020.