Peraturan Pemerintah (PP) terkait relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atas dampak Covid-19 disebut telah ditandatangani oleh presiden. Skema relaksasi tersebut berupa diskon iuran dan penundaan pembayaran.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 3 September 2020.