JAMINAN SOSIAL: Pelaku UMKM Didorong Ikut Program Jaminan Sosial

JAKARTA, KOMPAS — Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi didorong untuk ikut program jaminan sosial guna meningkatkan perlindungan. Namun, literasi perlu terus ditingkatkan agar semakin banyak pelaku usaha terlindungi oleh program jaminan sosial.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto di Jakarta, Rabu (4/11/2020), mengatakan, sistem pengelolaan jaminan sosial di Indonesia bersifat contributory. Artinya, orang yang mendapatkan perlindungan atau manfaat penjaminan adalah orang yang mendaftar dan membayar iuran.

Oleh karena itu, peningkatan literasi dinilai penting agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin tahu dan sadar akan pentingnya perlindungan. ”Apalagi dalam hal ini ada unsur keharusan mengiur,” kata Agus pada Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP Jamsostek dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Kerja sama dibutuhkan untuk memasukkan para pekerja di ekosistem koperasi dan UKM dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Program jaminan sosial tenaga kerja merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap perlindungan pekerja di Indonesia.

Ada beberapa insentif yang diberikan pemerintah melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Baru-baru ini, pemerintah meningkatkan manfaat jaminan tanpa tambah iuran dari peserta. Sebagai contoh, dahulu apabila pekerja meninggal, tiap anaknya mendapat manfaat berupa beasiswa senilai Rp 16 juta.

”Dengan peningkatan manfaat, apabila pekerja meninggal dan dia punya dua anak, kedua anaknya akan mendapatkan beasiswa mulai sekolah dasar sampai sarjana,” kata Agus.

Hal ini belum termasuk tambahan manfaat tunai untuk ahli waris. Pekerja yang mengalami kecelakaan akan dibiayai pengobatannya sampai dia sembuh. ”Selama tidak bisa bekerja, (pekerja) diberikan santunan 100 persen upahnya. Kemudian, kalau diperlukan, dia rawat di rumah. Hal (manfaat seperti) ini harus didapatkan atau dinikmati seluruh pekerja Indonesia,” kata Agus.

Masih minim

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyebutkan, koperasi dan UMKM merupakan penyerap 97 persen total tenaga kerja di Indonesia. Di sisi lain, saat ini, hubungan kerja di sebagian besar UMKM dan koperasi masih bersifat informal.

”Hingga saat ini, baru 9.982 koperasi atau 8,1 persen koperasi yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya kepada BP Jamsostek. Sementara untuk pekerja, yang terdaftar 292.600 orang atau setara 55 persen dari total keseluruhan anggota koperasi,” ujar Teten.

Baca juga : UMKM Mulai Memerlukan Tambahan Modal

Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat mempercepat transformasi koperasi dan UMKM dari yang sebelumnya informal menjadi formal. Kerja sama ini dinilai penting dalam memberi perlindungan sosial bagi pekerja di UMKM dan koperasi. ”Apabila sekitar 64 juta pelaku UMKM dapat didorong berkoperasi, saya kira akan lebih mudah mendorong kepesertaan di BP Jamsostek,” ujar Teten.

Selain itu juga perlu diupayakan ada kemudahan untuk mendaftar bagi UMKM yang hubungan kerjanya lebih bersifat informal. Para kepala dinas di daerah pun dapat mendorong pelaku UMKM dan koperasi melindungi para pekerjanya lewat kepesertaan di BPJS.

Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Sulintang, menyatakan, jaminan sosial sangat diperlukan untuk melindungi para pekerja UMKM. Perlindungan tersebut, antara lain, berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. ”Akses terhadap jaminan sosial adalah hak bagi pekerja, termasuk para pelaku di koperasi dan UMKM,” kata Ahmad.

Baca juga : Presiden: Percepat Penyaluran Kredit UMKM

KOMPAS, KAMIS, 05 Nopember 2020 Halaman 9.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.