Perppu Ciptaker Tak Ubah Regulasi Infokom
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) secara substansi tidak mengubah regulasi sektor informasi dan komunikasi (infokom) seperti diatur dalam Undang-Undang (UU).
Dunia Usaha Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Turunan Perppu Ciptaker
Dunia usaha meminta dilibatkan secara aktif dalam pembuatan aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sehingga bisa memberikan masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan industri nasional.
Cipta Kerja dan Syak Wasangka Pelaku Usaha
Kendati mendukung penuh langkah pemerintah untuk terus menggenjot investasi di dalam negeri, rupanya kalangan pelaku usaha juga dibuat waswas oleh sejumlah aturan anyar yang dirilis pemerintah.
UU Ciptaker Datangkan Investasi Rp 60 Triliun ke Empat KEK
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah mendatangkan investasi senilai Rp 60 triliun di empat kawasan ekonomi khusus (KEK), yakni KEK Gresik (Jawa Timur), KEK Lido (Jawa Barat), serta KEK Nongsa dan KEK Batam Aero Technic di Batam, Kepulauan Riau. Itu artinya, UU Ciptaker berdampak positif terhadap pengembangan investasi di Tanah Air.
UU Ciptaker Sudah Memberikan Manfaat
Sudah memberikan sejumlah manfaat bagi percepatan pembangunan ekonomi nasional, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) kini dalam proses revisi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Manfaat yang sudah diberikan UU ini, antara lain, kemudahan pendaftaran perseroan terbatas (PT) perseorangan, sertifikasi halal untuk UMKM dibiayai APBN, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pendirian sovereign...
DAMPAK PANDEMI PADA INVESTASI JUKLAK CIPTAKER JADI SENJATA
Paket peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja bakal menjadi senjata pemerintah menarik investasi langsung yang paruh kedua tahun ini penuh tantangan karena lonjakan Covid-19.