Dunia usaha meminta dilibatkan secara aktif dalam pembuatan aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sehingga bisa memberikan masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan industri nasional.