Sudah memberikan sejumlah manfaat bagi percepatan pembangunan ekonomi nasional, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) kini dalam proses revisi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Manfaat yang sudah diberikan UU ini, antara lain, kemudahan pendaftaran perseroan terbatas (PT) perseorangan, sertifikasi halal untuk UMKM dibiayai APBN, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pendirian sovereign wealth fund (SWF).
Sumbe: Investor Daily. Selasa, 21 Juni 2022.