INDUSTRI KERAMIK: Urgensi Aturan Lanjutan Soal Anti-Dumping
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pemberian bea masuk anti-dumping (BMAD) keramik homogenous tiles asal China segera terbit.
Pengusaha Minta Tarif BMTP dan BMAD Dipatok Tinggi
Pemerintah akan menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan atau bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk tekstil, alas kaki, dan keramik. Semakin besar tarifnya maka semakin bagus untuk industry.
Pengenaan BMAD Baja Asal Tiongkok Berhasil Turunkan Impor
Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan telah berlaku efektif pada 15 Maret 2022. Kebijakan tersebut berhasil menurunkan impor baja.
KADI Mulai Penyelidikan Sunset Review BMAD Frit Tiongkok
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya (selanjutnya disebut frit), dengan nomor pos tarif ex. 3207.20.90 dan 3207.40.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
HAMBATAN DAGANG PRODUK UNGGULAN EKSPOR TERHINDAR TRADE REMEDIES
Komoditas asal Indonesia senilai US$2,2 miliar atau sekitar Rp31,7 triliun berhasil diselamatkan dari pengenaan instrumen pengamanan atau trade remedies seperti bea masuk tindak pengamanan dan bea masuk antidumping di negara tujuan ekspor sampai kuartal III/2021.
PENGUMUMAN KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI) NOMOR: 471/KADI/XI/2021
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping. Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Produk Baja Tahan Karat RI Bebas Anti-Dumping di Brasil
Produk baja tahan karat (stainless steel) Indonesia bebas anti dumping di Brasil, setelah The Undersecretary of Commercial Defense and Public Interest (SDCOM) negara tersebut menghentikan penyelidikan anti-dumping atas impor Cold Rolled Stainless Steel (CRSS) asal Indonesia.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN: DILEMA BMAD BAJA LAPIS
Rencana pemerintah melalui Komite Anti Dumping Indonesia menerapkan bea masuk anti dumping terhadap produk baja lapis aluminium seng impor dari China dan Vietnam, berisiko memicu kenaikan biaya produksi bagi pelaku industri.
Berlakukan BMAD Permanen: UE Hambat Ekspor Stainless Steel Indonesia
Uni Eropa (UE) resmi menghambat ekspor stainless steel (SS) Indonesia, Taiwan, dan Tiongkok ke kawasan itu, dengan mengenakan tarif bea masuk antidumping (BMAD) permanen. SS asal Indonesia dikenakan tarif BMAD 17,3%, Tiongkok 9-19%, dan Taiwan 4,1-7,5%.