Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya (selanjutnya disebut frit), dengan nomor pos tarif ex. 3207.20.90 dan 3207.40.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Sumber: Investor Daily. Selasa, 30 November 2021.