Komoditas asal Indonesia senilai US$2,2 miliar atau sekitar Rp31,7 triliun berhasil diselamatkan dari pengenaan instrumen pengamanan atau trade remedies seperti bea masuk tindak pengamanan dan bea masuk antidumping di negara tujuan ekspor sampai kuartal III/2021.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 29 November 2021.