PENATAAN INDUSTRI KEUANGAN: OJK Utak-Atik Konglomerasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur ulang tentang konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan melalui beleid baru untuk mendorong stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan.
OJK Evaluasi Kenaikan Limit Pendanaan Fintech
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam taham evaluasi mendalam tentang rencana kenaikan batas maksimum pendanaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending). Tujuannya adalah memperluas akses pembiayaan, khusunya untuk usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang membutuhkan dana operasional yang lebih besar.
OJK Kaji Gearing Ratio Industri Penjaminan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ketentuan mengenai Gearing Ratio dan penguatan permodalan industry penjaminan. Hal tersebut seiring dengan upaya untuk mendukung pengembangan usaha berkelanjutan perusahaan penjaminan ke depan.
PENGUATAN PASAR: OJK Konsolidasi Soal Wajib Pakai Asuransi Syariah
Regulator tengah berkonsolidasi secara internal untuk mengefektifkan penerapan aturan tentang penggunaan asuransi syariah dalam kegiatan usaha jasa keuangan berprinsip syariah, termasuk dalam penjaminan surat utang syariah alias sukuk.
32 UUS Asuransi Akan Spin Off
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 32 perusahaan asuransi dan reasuransi akan melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin-off. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas ekuitas.
INDUSTRI MANAJEMEN INVESTASI DAN REKSA DANA: OJK Siapkan Setumpuk Kebijakan Anyar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memproses sejumlah kebijakan anyar terkait manajemen investasi dan reksa dana pada tahun ini yang diharapkan sejalan dengan misi meningkatkan bisnis serta dana kelolaan.
RENCANA IPO BPR: Pelaku Pasar Wanti-Wanti OJK
Kalangan pelaku pasar mewanti-wanti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kemungkinan dampak implementasi rencana otoritas mendorong bank perekonomian rakyat atau BPR masuk ke Bursa Efek Indonesia.
Call Auction Lindungi Investor dari Saham Likuiditas Terbatas
Peraturan anyar pasar modal mengenai full call auction pada pemantauan khusus yang resmi berlaku pada 25 Maret 2024 menuai respon dari para investor. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk saham-saham dengan likuiditas terbatas.