32 UUS Asuransi Akan Spin Off

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 32 perusahaan asuransi dan reasuransi akan melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin-off. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas ekuitas.

6

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.