REGULASI BARU: Aktivitas Menjaminkan Saham Wajib Dilaporkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid anyar yang mengatur tentang pelaporan aktivitas menjaminkan saham emiten oleh pemengang saham dengan akumulasi  minimal 5%.

2

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.