Menyongsong PenerapanPajak Karbon
Sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, per 1 April 2022 akan efektif berlaku ketentuan pajak karbon (carbon tax).
PAJAK TRANSAKSI ELEKTRONIK REFORMASI PPN DIGITAL MENDESAK
Reformasi Pajak Pertambahan Nilai di sektor transaksi digital mendesak untuk dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara pascakrisis akibat pandemi Covid-19. Terlebih, perdagangan melalui sistem elektronik terpantau cukup pesat sejak hawar virus Corona.
Pemerintah Tambah Daftar Negara Pertukaran Data Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah daftar yuridiksi partisipan dan tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) terkait perpajakan. Langkah ini membuat pengawasan perpajakan menjadi lebih optimal.
PENUNDAAN KENAIKAN PPN: FATAMORGANA SETORAN NEGARA
Misi pemerintah untuk mengakselerasi penerimaan pajak pada tahun ini pupus. Musababnya, penundaan kenaikan tarik pajak pertambahan nilai menjadi 11% pada bulan depan menumpulkan cangkul penggali potensi penerimaan negara.
Pemerintah Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif PPN
Pemerintah masih menimbang dan memantau berbagai perkembangan hargaharga terkini sebelum menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
GUGATAN KE MK UU HPP Dituding Inkonstitusional
Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dianggap tidak inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22A Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945
PAJAK MINIMUM GLOBAL ADOPSI REGULASI DOMESTIK MENDESAK
Indonesia dituntut segera mengadopsi petunjuk teknis mengenai konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion ke dalam undang-undang pada tahun ini, menyusul diwajibkannya seluruh yurisdiksi untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut pada tahun depan.
DILEMA PAJAK ‘KENIKMATAN’
Implementasi pungutan pajak natura tak kunjung ada titik terang lantaran hingga kini belum ada aturan turunan. Hal itu membuat pengusaha khawatir karena situasi ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak.
Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang hingga Juni
Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak untuk wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester I-2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
INSENTIF KIAN SELEKTIF
Insentif fiskal masih menjadi alat penting bagi pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan dunia usaha dari dampak pandemi Covid-19.