Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak untuk wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester I-2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 4 Februari 2022.