Reformasi Pajak Pertambahan Nilai di sektor transaksi digital mendesak untuk dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara pascakrisis akibat pandemi Covid-19. Terlebih, perdagangan melalui sistem elektronik terpantau cukup pesat sejak hawar virus Corona.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 15 Maret 2022.