Pemerintah masih menimbang dan memantau berbagai perkembangan hargaharga terkini sebelum menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sumber: Investor Daily. Rabu, 9 Maret 2022.