Aturan Terbaru Fintech Lending Keluar Awal 2021
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan terbaru fintech peer to peer (P2P) lending sebagai pengganti POJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi akan dikeluarkan paling lambat pada awal tahun depan.
PEMBIAYAAN MACET NPL Tekfi n Lending Capai 7,9%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menindak para penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki tingkat kredit bermasalah tinggi.
OJK Tragetkan Kontribusi Pembiayaan Produktif Fintech Lending Capai 60%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kontribusi pembiayaan produktif pada fintech peer to peer (P2P) lending mencapai 60% dari total pembiayaan yang disalurkan.
FINTECH P2P LENDING: OJK Cabut Izin 3 Perusahaan Terdaftar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tanda terdaftar dari tiga perusahaan fi ntechpeer-topeer atau P2P lending karena ketiganya tidak mengajukan permohonan perizinan setelah 1 tahun terdaftar
OJK Batalkan Tiga Tanda Bukti Terdaftar Fintech Landing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tiga tanda bukti terdaftar penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending secara otomatis karena telat mengajukan perizinan, sehingga saat ini jumlah penyelenggara fintech lending sebanyak 158 entitas dari sebelumnya 161 entitas. Tiga fintech tersebut adalah PT Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi), PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!), dan PT Bole...
Era Normal Baru : Fintech Lending Perlu Siapkan Strategi
Industri fintech peer to peer (P2P) lending dinilai perlu menyiapkan strategi khusus untuk menyambut era normal baru (new normal). Sebab, pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 diprediksi akan berlangsung sampai tahun 2021 atau bahkan lebih lama.
Hingga Mei, Fintech Lending Restrukturisasi Pembiayaan Rp. 236,99 M
Industri fintech peer to peer (P2P) lending telah merestrukturisasi pembiyaan sebesar Rp 236,99 miliar sampai pertengahan Mei 2020. Nilai tersebut terdiri atas 674.068 akun atau transaksi pembiayaan.
Mei, Puncak Krisis Fintech Lending Hadapi Dampak Covid-19
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memprediksi puncak krisis yang dihadapi industri fintech (P2P) lending dalam menghadapi dampak virus corona (Covid-19) pada April dan Mei 2020. Setelah itu, penyaluran pembiayaan dan tingkat keberhasilan 90 hari (TKB90) diprediksi kembali membaik.
MARET, AKUMULASI PEMBIAYAAN FINTECH LENDING RP. 102,53 TRILIUN
Akumulasi pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending sampai Maret 2020 mencapai Rp 102,53 triliun, naik 208,83% secara tahunan (year on year/yoy). Meski masih tumbuh tiga digit, capaian tersebut melambat dibandingkan Februari 2020.
PENGAWASAN AKTIVITAS KEUANGAN: INVESTASI ILEGAL MARAK SAAT PANDEMI
Penawaran pinjaman oleh fintech peer-to-peer atau P2P lending ilegal masih marak dalam kondisi pandemi virus corona, seiring dengan tingginya keperluan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok.