Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tiga tanda bukti terdaftar penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending secara otomatis karena telat mengajukan perizinan, sehingga saat ini jumlah penyelenggara fintech lending sebanyak 158 entitas dari sebelumnya 161 entitas. Tiga fintech tersebut adalah PT Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi), PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!), dan PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
Sumber: Investor Daily. Rabu, 15 Juli 2020.