MENERKA SKEMA PESANGON PEKERJA

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) men jadi salah satu terobosan peme rintah dalam UU Cipta Kerja, yang tujuannya untuk melindungi pekerja Program tersebut akan diselenggarakan oleh pemerintah dan Badan Penyelenggara Ja minan Sosial (BPJS) Kete naga kerjaan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

PROGRAM JAMINAN SOSIAL: Keringanan Iuran Mulai Berlaku

Keringanan pembayaran sebagai iuran program jaminan pensiun di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakejraan mulai berlaku untuk mengurangi dampak pandemi virus corona.  

Konsep Subsidi Gaji untuk Pekerja Belum Final

JAKARTA, KOMPAS — Konsep program subsidi gaji bagi pekerja belum final. Dalam rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang sedang diharmonisasi pemerintah, sejumlah ketentuan penting terkait sasaran pekerja penerima bantuan dan mekanisme verifikasi data masih diperdebatkan. Sementara, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah mulai mengumpulkan nomor rekening pekerja bergaji di bawah Rp 5...

PROGRAM KETENAGAKERJAAN : Iuran BPJS TK Akan Dipangkas

Pemerintah akan memangkas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) atau BPJAMSOSTEK sebagai bentuk relaksasi terhadap dampak pandemi virus COVID-19 bagi pekerja dan pemberi kerja

NAIK MULAI 1 JULI 2020: Airlangga: Kenaikan Iuran untuk Jamin Keberlangsungan BPJS

Pemerintah akan menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Juli 2020 guna menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut. Tahun lalu, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 pemerintah sebenarnya telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL : TURUN NAIK IURAN BPJS

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan berdampak pada penambahan beban daya beli masyarakat yang tengah menurun akibat Covid-19. Kondisi ini dikhawatirkan berisiko menghambat upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian.

MULAI 1 MEI, IURAN PESERTA BPJS KESEHATAN DISESUAIKAN

Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan NasionalKartu Indonesia Sehat (JKNKIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

PENGAJUAN KLAIM PASIEN CORONA RS Perlu Restu BPJS

Seluruh rumah sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 dapat mengajukan klaim perawatan pasien yang terkena pandemi tersebut melalui verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

PEMBATALAN KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN: Penyesuaian Pungutan Masih Tunggu Aturan

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang resmi membatalkan Peraturan Presiden No. 75/2019 yang mengatur tentang kenaikan iuran jaminan kesehatan. Namun demikian, putusan tersebut belum dapat diimplementasikan karena BPJS Kesehatan perlu menunggu aturan turunan.  

MA BATALKAN KENAIKAN IURAN KESEHATAN: Pemerintah Berhitung Ulang Tambal Defisit BPJS

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah harus berhitung ualng untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Sosial atau BPJS Kesehatan setelah Mahkama Agung membatalkan keniakan iurannya melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.