Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) men jadi salah satu terobosan peme rintah dalam UU Cipta Kerja, yang tujuannya untuk melindungi pekerja Program tersebut akan diselenggarakan oleh pemerintah dan Badan Penyelenggara Ja minan Sosial (BPJS) Kete naga kerjaan berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 7 Oktober 2020.