Bisnis, JAKARTA – Pemerintah harus berhitung ualng untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Sosial atau BPJS Kesehatan setelah Mahkama Agung membatalkan keniakan iurannya melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 10 Maret 2020.