Pemerintah akan menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Juli 2020 guna menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut. Tahun lalu, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 pemerintah sebenarnya telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sumber: Investor Daily. Kamis, 14 Mei 2020.