PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK: PESERTA TAX AMNESTY BISA DIPIDANA
Peserta Program Pengungkapan Sukarela patut waswas. Musababnya, pemerintah membuka celah adanya tuntutan pidana dengan berdasar pada data dan informasi yang tersedia di Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, dalam program yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty II ini.
INSENTIF PAJAK INVESTASI: TAX HOLIDAY KEHILANGAN PAMOR
Relevansi stimulus tax holiday terhadap kinerja investasi kian memudar. Hal itu tecermin di dalam serapan insentif yang terus turun kendati realisasi penanaman modal di Tanah Air mencatatkan performa yang cukup prima.
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA: UJI SAKTI SANKSI TAX AMNESTY
“Boleh juga sih [tidak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela]. Tetapi kalau saya menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan sih konsekuensinya. Mau dikenakan sanksi pajak 200%?”
INSTRUMEN PENAMPUNG DANA REPATRIASI SBN SERI KHUSUS DISIAPKAN
Otoritas fiskal berencana menerbitkan Surat Berharga Negara seri khusus bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela, kendati instrumen investasi tersebut dinilai ekonom tak efektif mengikat dana repatriasi Tax Amnesty 2016.
MAGNET KUAT TAX AMNESTY II
Program tax amnesty II atau Pengungkap-an Sukarela Wajib Pajak (PSWP), yang tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menda-pat dukungan deras dari para pengusaha.
PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK PROGRAM PAS FINAL KURANG BERTAJI
Implementasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada tahun depan mencerminkan gagalnya pemerintah memaksimalkan Program Pas Final yang menjadi tindak lanjut dari Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016.
KEBIJAKAN PAJAK: PROGRAM PENGAMPUNAN DIOBRAL
Kendati repatriasi harta hasil deklarasi dalam program Tax Amnesty 2016 tidak maksimal, pemerintah tetap mengobral program pengampunan pajak. Dalih yang digunakan adalah untuk mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak kelas atas.
TINDAK LANJUT TAX AMNESTY 2016 REPATRIASI TERHAMBAT INVESTASI
Terbatasnya instrumen investasi yang tersedia di Indonesia menjadi penyebab minimnya repatriasi harta hasil deklarasi peserta program Tax Amnesty 2016 yang selama ini diparkir di Singapura.
TINDAK LANJUT TAX AMNESTY: APA KABAR ASET RP766 TRILIUN ASAL SINGAPURA?
Persoalannya, hingga saat ini pemerintah belum mengungkap realisasi harta yang berhasil dibawa pulang ke Tanah Air dari Singapura dalam program Pengampunan Pajak, 5 tahun silam itu. Faktanya, Kementerian Keuangan mencatat sebagian besar harta yang dideklarasikan berada di negara tersebut, yakni Rp766,05 triliun.
Pemerintah Ingin Gelar Tax Amnesty Jilid II Semester II-2021
Pemerintah memastikan terus melakukan reformasi perpajakan guna memperbesar pundi-pundi penerimaan negara yang di antaranya diperlukan untuk membiayai upaya pemulihan perekonomian dari tekanan pandemi Covid-19. Sejalan itu, penerimaan perpajakan tahun depan ditargetkan meningkat sekitar 8,37-8,42% dari outlook 2021 yaitu menjadi sebesar Rp 1.499,3 triliun – 1.528,7 triliun.