Persoalannya, hingga saat ini pemerintah belum mengungkap realisasi harta yang berhasil dibawa pulang ke Tanah Air dari Singapura dalam program Pengampunan Pajak, 5 tahun silam itu. Faktanya, Kementerian Keuangan mencatat sebagian besar harta yang dideklarasikan berada di negara tersebut, yakni Rp766,05 triliun.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 15 September 2021.