PROGRAM JAMINAN KESEHATAN: Kinerja BPJS Kesehatan Berpotensi Monce
Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diang-gap bakal moncer pada tahun ini karena potensi pendapatan iuran yang lebih besar dari potensi beban bulanan.
IURAN BPJS KESEHATAN TARIF PESERTA MANDIRI TAK BERUBAH
Iuran peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tahun ini sebesar Rp35.000 per bulan tetap berlaku meskipun DPR mengusulkan agar segmen ini diberi relaksasi.
JUMLAH KEPESERTAAN PROGRAM JKN: SINERGI DATA JADI KUNCI
Sinkronisasi data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi pilar penting dalam meningkatkan jumlah peserta di kedua badan.
TATA KELOLA KEUANGAN JALAN INVESTASI BPJS KESEHATAN
Cepat atau lambat, investasi dana jaminan sosial akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan karena kondisi keuangannya yang terus membaik. Di mana potensi dana jumbo itu akan berlabuh?
PENGELOLAAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL BPJS KESEHATAN MULAI INTIP PELUANG INVESTASI
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bersiap untuk melakukan investasi dana jaminan sosial yang berasal dari iuran peserta seiring dengan membaiknya kondisi keuangan. Selama ini, investasi belum pernah terjadi karena defi sit yang terus menjangkit.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL | SINYAL KEMBALI NAIKNYA IURAN BPJS KESEHATAN
Iuran BPJS Kesehatan baru naik pada Juli 2020. Kini, pemerintah mengaku tengah menyiapkan peninjauan ulang kenaikan.
PENGHAPUSAN KELAAS JAMINAN SOSIAL: Jangan Gadaikan Pelayanan
Pelaksanaan kebutuhan dasar kesehatan atau KDK dan rawat inap kelas standar dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dinilai harus disertai penyesuaian iuran tanpa mengurangi manfaat bagi para peserta.
JAMINAN SOSIAL: DEFISIT BPJS KESEHATAN BERAKHIR
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memproyeksikan bahwa defi sit akan berakhir pada akhir 2020, dan justru surplus arus kas Rp2,57 triliun.
BPJS Kesehatan: Iuran JKN dan KIS Disesuaikan, Pemerintah Bantu Peserta Mandiri Kelas Tiga
Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) disesuaikan.
PERUBAHAN MANFAAT JKN : GRAND DESIGN DISIAPKAN
Pemerintah akan mengubah pemberian manfaat bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dengan pertama-tama menerapkan kelas rawat inap JKN atau kelas standar kepesertaan.