Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) disesuaikan.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 2 Juli 2020.