BPJS Kesehatan: Iuran JKN dan KIS Disesuaikan, Pemerintah Bantu Peserta Mandiri Kelas Tiga

Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) disesuaikan.

14

Sumber: Investor Daily. Kamis, 2 Juli 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.