PERUBAHAN MANFAAT JKN : GRAND DESIGN DISIAPKAN

Pemerintah akan mengubah pemberian manfaat bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dengan pertama-tama menerapkan kelas rawat inap JKN atau kelas standar kepesertaan.

4

 

Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 26 Juni 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.