PENGHAPUSAN KELAAS JAMINAN SOSIAL: Jangan Gadaikan Pelayanan

Pelaksanaan kebutuhan dasar kesehatan atau KDK dan rawat inap kelas standar dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dinilai harus disertai penyesuaian iuran tanpa mengurangi manfaat bagi para peserta.

9

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 22 September 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.