KEBIJAKAN PAJAK ‘BANTING HARGA’ DEMI GAIT INVESTASI

Di tengah upaya penyehatan fiskal yang masih penuh dengan rintangan, pemerintah kembali mengobral insentif kepada wajib pajak. Di satu sisi relaksasi ini menjadi karpet merah bagi investor. Namun di sisi lain, kebijakan ‘banting harga’ ini membawa konsekuensi yang cukup besar, yakni makin beratnya ikhtiar untuk mewujudkan konsolidasi fiskal.

PENERIMAAN NEGARA 2021 IMBAS INSENTIF FISKAL BERLANJUT

Pemerintah merevisi target rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto pada tahun ini sejalan dengan masih lunglainya pemulihan ekonomi nasional dan banyaknya insentif fiskal yang diberikan kepada wajib pajak.

INSENTIF PAJAK PENGHASILAN BADAN DISKON AWAL TAHUN BAGI KORPORASI

Pemerintah kembali memberikan insentif fi skal berupa pelonggaran pajak penghasilan untuk wajib pajak badan penyelenggara kawasan ekonomi khusus dan pelaku usaha yang menanamkan dananya di bidang usaha tertentu.

PERUBAHAN REGULASI UTAKATIK PAJAK ASURANSI

Apa jadinya jika klaim asuransi Anda dipotong pajak penghasilan atau PPh? Menariknya, terdapat perubahan klausul syarat terkait pengecualian klaim dalam UU Cipta Kerja.

PEMANFAATAN INSENTIF FISKAL REALISASI RESTITUSI PAJAK MELONJAK

Banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fi skal dan ekonomi yang masuk ke jurang resesi akibat pandemi Covid-19 sepanjang tahun lalu membawa konsekuensi pada melambungnya realisasi pencairan restitusi atau pengembalian pajak.

KEPATUHAN WAJIB PAJAK: SURAT PERMINTAAN PENJELASAN MELEJIT

Otoritas pajak mengendus banyaknya dugaan pengabaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak di Tanah Air. Indikasi itu terlihat dari produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang naik sangat tajam.

RELAKSASI BISNIS TERDAMPAK COVID-19 DKI SIAPKAN DISKON PBB HINGGA 50%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan relaksasi berupa potongan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 50% bagi kalangan usaha terdampak pandemi Covid-19.

KEBIJAKAN PAJAK DAN RETRIBUSI OTONOMI DAERAH TAK GOYAH

Kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tarif dan retribusi masih kukuh setelah pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan intervensi khusus pada program prioritas nasional. Artinya, di luar program tersebut, intervensi tarif tidak bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.

PENERIMAAN PAJAK SERET REHABILITASI EKONOMI KIAN TAK PASTI

Tren kontraksi penerimaan pajak yang makin dalam menunjukkan bahwa akselerasi pemulihan ekonomi yang digaungkan pemerintah belum berjalan sesuai ekspektasi. Dengan tren penerimaan yang terus menurun, ada kekhawatiran realisasi APBN 2020 melebar dari outlook.

INSENTIF PAJAK Cakupan Tax Holiday Diperluas

Pemerintah memperluas cakupan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday ke sektor industri nonpionir.