Kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tarif dan retribusi masih kukuh setelah pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan intervensi khusus pada program prioritas nasional. Artinya, di luar program tersebut, intervensi tarif tidak bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 17 November 2020.