Urgensi Revisi UU Penyiaran di Tengah Gempuran Platform OTT

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak hanya menyelaraskan dengan perkembangan teknologi, tetapi juga bertujuan untuk melindungi (proteksi) industry pers.

3

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.