UU BUMN Bertentangan dengan Aturan Lain

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata bertentangan dengan peraturan tentang penyelenggara negara. Terkhusus di Pasal 9G UU BUMN yang memosisikan direksi dan komisaris BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

4

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.