LARANGAN EKSPOR BAHAN MENTAH: Ditinggal keluar negeri, PMK bea tambang molor

JAKARTA. Pemerintah belum juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penyesuaian tarif bea keluar mineral mentah yang sudah diolah. Aturan tersebut pun hingga sekarang belum juga dibawa ke meja presiden. “Belum dibawa ke presiden. Pak Chatib (Menteri Keuangan) lagi ke luar negeri,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Andin Hadiyanto, Senin (30/6).
Mengenai alasan belum juga dikeluarkannya PMK tersebut, Andin tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Hanya saja dirinya menjelaskan kalau PMK tersebut sudah selesai dan tinggal ditandatangani saja. Namun karena PMK penyesuaian alias penurunan bea keluar ini sifatnya sensitif, diakui Andin, perlu dilakukan konsultasi dengan pimpinan yaitu presiden. Karena dalam aturannya sendiri, PMK merupakan wewenang penuh Menteri Keuangan.
Tentang penurunan tarif bea keluar yang akan diberikan, Kemkeu masih menutup rapat. Intinya penurunan tarif bea keluar akan disesuaikan dengan penyerapan progres pembangunan smelter.
Sekedar informasi, untuk tarif bea keluar ekspor mineral mentah olahan pemerintah akan mempunyai dua aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Satu PMK yaitu PMK Nomor 6/PMK.011/Tahun 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar telah dikeluarkan Kementerian Keuangan pada 11 Januari 2014 lalu. Kisaran tarif bea keluarnya antara 20%-60% yang kenaikannya secara bertahap hingga akhir tahun 2016. PMK ini mengatur perihal aturan bea keluar bagi perusahaan yang tidak berniat membangun smelter.
Sedangkan bagi perusahaan yang berniat membangun smelter akan menggunakan tarif baru yang saat ini sedang digodok pemerintah. Pembahasanyang alot dan belum mencapai titik temu antara pemerintah dengan perusahaan yang mau membangun smelter terutama Freeport membuat hingga sekarang PMK ini belum juga rampung.
Kontan.co.id, Senin, 30 Juni 2014 | 18:56 WIB

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment