Memastikan Omnibus Law Untuk Semua

Ribuan buruh kembali menggeruduk gedung DPR pada Senin (20/1). Kali ini para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menyuarakan penolakan atas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, karena dianggap mengebiri hak-hak buruh.

Menurut versi buruh, RUU yang ditargetkan rampung sebelum masa 100 hari Kabinet Indonesia Maju tersebut bakal merugikan pekerja. Beleid yang mencakup 79 UU dan 1.244 pasal ini dituding bakal menghapus ketentuan upah minimum, menurunkan nilai pesangon, membuat fleksibilitas pasar kerja sehingga tenaga alih daya (outsourcing) dan buruh kontrak akan diperluas untuk semua sektor.

2

Bisnis Indonesia, 22012020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.