REGULASI: Menjaga Komunikasi

Rancangan ”omnibus law”, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, sedang dibahas. Ada harapan pembahasan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam temu media pada 6 Januari 2020 menyampaikan, pemerintah segera mengajukan dua rancangan omnibus law ke DPR. Rancangan omnibus law itu terkait penciptaan lapangan kerja dan perpajakan.

Rancangan omnibus law ditujukan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing nasional. Langkah ini dibutuhkan, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Materi paparan yang diberikan dalam temu media di Kemenperin itu juga menyebutkan dua konsekuensi dari omnibus law. Pertama, undang-undang (UU) yang masih ada tetap berlaku, kecuali sebagian pasal atau materi hukum yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, UU yang sudah ada tidak diberlakukan lagi apabila pasal atau materi hukum yang diganti atau dinyatakan tidak berlaku merupakan inti atau roh dari UU tersebut.

Laju penyusunan omnibus law berupa RUU Cipta Lapangan Kerja sejauh ini telah sampai tahap penetapan substansi final. Substansi itu meliputi 11 kluster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, serta perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ada juga kluster kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Laju penyusunan omnibus law berupa RUU Cipta Lapangan Kerja sejauh ini telah sampai tahap penetapan substansi final.

Saat menjawab pertanyaan wartawan di sesi tanya jawab, Agus Gumiwang menuturkan, persoalan terkait ketenagakerjaan merupakan salah satu keluhan yang kerap disampaikan calon investor. Alhasil, sebagai pembina industri, Kementerian Perindustrian berharap pengaturan terkait ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja adalah kebijakan proindustri.

Asa ini dilekatkan pada konteks kontribusi industri pengolahan bagi perekonomian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diolah Kemenperin, industri pengolahan merupakan kontributor terbesar, yakni 19,62 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional triwulan III-2019. Per Agustus 2019, ada 18,93 juta tenaga kerja di sektor industri.

Kemenperin meyakini, kebijakan ketenagakerjaan yang proindustri akan menciptakan lapangan kerja atau menyerap tenaga kerja dalam jumlah lebih banyak.

Sementara sejumlah organisasi buruh menilai pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja tak melibatkan mereka. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, misalnya, menyayangkan Satuan Tugas Omnibus Law bentukan Kementerian Koordinator Perekonomian yang tidak melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh.

Para pekerja berharap, sebelum diusulkan ke DPR, rancangan omnibus law digodok lagi dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh. Ada kekhawatirkan RUU Cipta Lapangan Kerja yang dirumuskan tanpa melibatkan serikat buruh atau serikat pekerja akan mereduksi hak-hak pekerja.

Seperti diberitakan Kompas, Jumat (10/1/2020), pemerintah berjanji mengundang asosiasi buruh untuk berdiskusi dan bertukar pendapat. Ada proses konsultasi publik dengan pihak terkait, termasuk serikat pekerja atau serikat buruh, setelah pembahasan internal terkait substansi teknis RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut rampung.

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengatur partisipasi masyarakat. Pasal 96 UU No 12/2011 menyebutkan, masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam menghadapi tantangan di bidang perekonomian, saling memahami, saling menenggang, dan saling mendukung antarpemangku kepentingan merupakan hal penting. Di titik ini, komunikasi yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh jangan sampai terputus.

KOMPAS, 13012020 Hal. 13.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.