Bandung – Langkah pemerintah memuluskan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung segera menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kaukus Lingkungan Hidup Jawa Barat sedang menyiapkan gugatan atas Peraturan Presiden Nomor 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung atau pembangunan Kereta Cepat China Indonesia (KCIC).
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 9 Februari 2016.