Gugatan Tata Usaha Negara: Perpres Kereta Cepat Dibawa ke PTUN

Bandung – Langkah pemerintah memuluskan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung segera menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kaukus Lingkungan Hidup Jawa Barat sedang menyiapkan gugatan atas Peraturan Presiden Nomor 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung atau pembangunan Kereta Cepat China Indonesia (KCIC).

 
Screen Shot 2016-02-09 at 7.10.38 AM
 
Peraturan Terkait:

Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 9 Februari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment