Jakarta – Kasus gagal bayar yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai tidak memiliki dampak sistemik terhadap stabilitas sistem keuangan Indoneia. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menyatakan lembaga jasa keuangan yang berpotensi memberikan risiko sistemik adalah bank, bukan lembaga keungan nonbank.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 23 Januari 2020.