Nusa Dua – Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan konglomerasi keuangan untuk segera menyelesaikan penilaian risiko mandiri sebelum akhir Desember.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Boedi Armanto mengatakan penilaian internal ini akan menjadi dasar bagi otoritas untuk melakukan pengawasan terintegrasi bagi grup konglomerasi keuangan.
Peraturan Terkait: POJK No. 17/POJK. 03/2014
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 14 Desember 2015.