Penilaian Risiko Konglomerasi Keuangan: OJK: Harus Rampung Akhir Desember

Nusa Dua – Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan konglomerasi keuangan untuk segera menyelesaikan penilaian risiko mandiri sebelum akhir Desember.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Boedi Armanto mengatakan penilaian internal ini akan menjadi dasar bagi otoritas untuk melakukan pengawasan terintegrasi bagi grup konglomerasi keuangan.

Screen Shot 2015-12-14 at 7.48.36 AM
Peraturan Terkait: POJK No. 17/POJK. 03/2014
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 14 Desember 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.