Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dólar Amerika Serikat (AS) tidak akan banyak berpengaruh secara langsung terhadap neraca bank. Namun, perbankan diimbau untuk tetap mewaspadai risiko pelemahan nilai tukar terhadap kenaikan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL).