Jakarta – Demi memuluskan pembahasan Rancangan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, pemerintah melunak dan menawarkan opsi alternatif yakni pengambilan keputusan tentang dan terkait kondisi sistem keuangan yang tidak normal akan diserahkan ke Presiden.
Pasalnya, sejumlah pihak menilai draf yang tengah diajukan oleh pemerintah akan mempersulit otoritas dalam pengambil keputusan karena hanya mengenal musyawarah untuk mufakat dan tidak memberi kesempatan untuk pemungutan suara (voting).
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 20 Oktober 2015.