POLIS NASABAH: OJK Susun Standar Baru

Industri asuransi sedang menyusun standar polis baru sebagai respons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.

2

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.