POLIS NASABAH: OJK Susun Standar Baru
Industri asuransi sedang menyusun standar polis baru sebagai respons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.
DAMPAK PUTUSAN MK: Siasat Asuransi Kurangi Sengketa
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mulai bermanuver mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah peningkatan sengketa asuransi di masa mendatang.
PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI: Potensi Moral Hazard Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan norma terkait pembatalan perjanjian asuransi pada Pasal 251 KUHD sebagai inkonstitusional bersyarat bakal berdampak terhadap industri asuransi secara umum.