POLIS NASABAH: OJK Susun Standar Baru

Industri asuransi sedang menyusun standar polis baru sebagai respons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.