Wilayah izin usaha pertambangan mineral dan batu bara kini tidak lagi hanya bisa dinikmati oleh badan usaha besar dan organisasi kemasyarakatan. Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara memungkinkan perguruan tinggi dan perusahaan swasta berskala kecil-menengah ikut menggarap pertambangan di dalam negeri.
REVISI UU NO. 4/2009: ‘BAGI-BAGI’ Izin Usaha Minerba
Jan 21st, 2025 · Komentar Dimatikan
About NYP
Related Posts
-
Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara: Jangan Prioritaskan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
01/24/2025 · Komentar Dimatikan -
BADAN USAHA ORMAS KEAGAMAAN: Izin Pengelolaan Tak Bisa Pindah Tangan
06/10/2024 · Komentar Dimatikan -
Beleid Perpanjangan Operasi PTFI Sudah di Setneg
02/20/2024 · Komentar Dimatikan