REVISI UU NO. 4/2009: ‘BAGI-BAGI’ Izin Usaha Minerba

Wilayah izin usaha pertambangan mineral dan batu bara kini tidak lagi hanya bisa dinikmati oleh badan usaha besar dan organisasi kemasyarakatan. Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara memungkinkan perguruan tinggi dan perusahaan swasta berskala kecil-menengah ikut menggarap pertambangan di dalam negeri.