BADAN USAHA ORMAS KEAGAMAAN: Izin Pengelolaan Tak Bisa Pindah Tangan

Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memantik diskursus publik.

1 (013)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.