Tegaskan Konstitusionalitas UU PDP, Kemenkominfo Apresiasi Putusan MK

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dua permohonan uji materi atau judicial review Undang -Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan UU PDP sudah sesuai dengan Konstitusi dan UUD 1945.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.