UMP 2023 akan Ditetapkan 21 November

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menegaskan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dan upah minimum kabupaten/kota(UMK) tetap mengacu formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan atau sama seperti 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.